BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Upaya membangun jiwa bela negara
pada masyarakat sedang mengalami penurunan karena situasi dan kondisi
masyarakat saat ini. Saat mengamati
kecintaan masyarakat terhadap tanah air pada masa sekarang sudahlah sangat memprihatinkan. Rasa nasionalisme yang menurun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai warga negara yang baik harus mencintai tanah airnya yang telah
memberikan sumber kehidupan dan penghidupan.
Dengan demikian setiap warga negara harus tanggap dan waspada terhadap
kemungkinan adanya ancaman yang membahayakan yang datang dari dalam negari
maupun luar negeri, sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia. Oleh karena itu,
timbulah kesadaran dan pemahaman kehidupan berbangsa dan bernegara yang
mendorong lahirnya semangat bela negara untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa
Indonesia yang sesuai dengan falsafah UUD1945.
1.2 Tujuan
Maksud dan tujuan dari makalah ini
adalah untuk membangun kembali semangat bela negara pada masyarakat Indonesia,
serta memberikan informas itentang upaya
belanegara, budaya belanegara,
dan cara mengaktualiasi belanegara untuk mempertahankan keutuhan
NKRI.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan karakter bangsa?
2. Apa
yang dimaksud dengan bela negara?
3. Apa
saja indikator kesejahteraan rakyat dalam suatu negara?
4. Bagaimana
cara membangun karakter bangsa yang berbasis bela negara untuk mencapai
kesejahteraan rakyat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Karakter Bangsa
Karakter adalah nilai-nilai yang
khas, baik watak, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil
internalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan dipergunakan sebagai cara
pandang, berpikir, bersikap, berucap dan bertingkah laku dalam kehidupan
sehari-hari.
Karakter Bangsa adalah kualitas
perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tercermin dalam kesadaran,
pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah
pikir, olah hati, olah rasa, karsa dan perilaku berbangsa dan bernegara
Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman
dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.2 Definisi Bela Negara
Bela Negara adalah
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Menempatkan
upaya pembelaan Negara sebagai hak dan kewajiban setiap warganegara dalam
Undang-Undang Dasar 1945, (pasal 30, sebelum amandemen), merupakan pemikiran
dan falsafah yang sangat mendasar dan mempunyai nilai tinggi karena menyangkut
hak asasi manusia bagi terjaminannya kelangsungan hidup bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam wadah NKRI. Bela Negara bukan
hanya upaya mengantisipasi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan dari aspek
pertahanan dan keamanan akan tetapi mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi
dan sosial budaya.Simposum Nasional Bela Negara, yang diprakarsai oleh Ikatan
Alumni Resimen Mahasiswa pada tanggal 29-30 Mei 1991, yang dibuka oleh Presiden
Soeharto di Istana Negara, merumuskan pengertian bela Negara sbb:
1. Bela Negara sebagai kewajiban adalah pemerintah menetapkan kewajiban setiap warganegara berdasarkan hukum, untuk berperan serta dalam usaha pembelaan Negara disertai syarat-syarat dan sanksi tertentu.
2.
Bela Negara sebagai hak adalah pemerintah mengakui, melindungi dan mendorong
warga Negara untuk berperan serta dalam usaha pembelaan Negara sesuai dengan
bidang profesi masing-masing.
Dengan
demikian setiap warganegara dalam aktualisasi bela Negara dapat melakukan wajib
bela Negara atau hak bela Negara atau kedua-duanya sekaligus sebagai upaya bela
Negara. Lebih lanjut Simposium mengemukakan beberapa prinsip dasar aktualisasi
kesadaran bela Negara yakni;
1. Kesadaran bela Negara tumbuh sebagai gerakan nasional secara wajar yang berkembang dari masyarakat luas yang bercirikan nilai-nilai kejuangan yang mencerminkan bangsa pejuang.
2.
Peningkatan kesadaran bela Negara haruslah mengakar kepada sejarah dan budaya
nasional yang mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia untuk tampil sebagai
bangsa yang besar dan berperanan menciptakan perdamaian dunia.
3.
Pembudayaan kesadaran bela Negara berlangsung melalui suatu proses yang
memerlukan peran serta masyarakat, dilakukan melalui jalur pendidikan, agama
dan tradisi dengan pendekatan edukasi, persuasi dan simulasi.
4.
Pembudayaan kesadaran bela Negara dilkalangan masyarakat luas haruslah menjadi
perekat persatuan dan kesatuan bangsa sepanjang masa. Simposium Nasional Bela
Negara tersebut, sudah juga ditindaklanjuti dengan sebuah Deklarasi Bela Negara
pada tanggal 31 Agustus 1991, yang intinya menegaskan bahwa bela Negara adalah
nilai luhur bangsa, harus dimasyarakatkan dan budidayakan secara nyata dan
dijadikan sebagai gerakan nasional pendidikan politik mencapai watak dan
kpribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang. Menurut Alex Suseno dalam
bukunya Pembudayaan Kesadaran Hak Bela Negara (2002), Deklarasi Bela Negara
adalah merupakan sebuah pernyataan dan penegasan sikap (bangsa Indonesia) dalam
memberi isi kepada kemerdekaan yang telah direbut dan dipertahankan dengan
banyak pengorganan dan upaya mengaktualkannya adalah identik dengan niat teguh
dan upaya bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekwen.
2.3 Indikator Kesejahteraan Rakyat
dalam suatu negara
2.3.1
Pendapatan Perkapita
Pendapatan
perkapita merupakan indikator terpenting dalam mengukur tingkat kesejahteraan
rakyat suatu negara. Sebuah negara dikatakan makmur apabila rakyatnya memiliki
pendapatan perkapita yang tinggi. Namun demikian, tingginya pendapatan
perkapita bukan penentu kemakmuran suatu negara. Meskipun negara itu pendapatan
perkapitanya tinggi, namun jika terjadi perang saudara di dalam negara
tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai negara makmur/sejahtera. Karena
dengan adanya peperangan banyak menimbulkan kematian, penderitaan, dan rasa
tidak aman.
2.3.2 Jumlah Penduduk Miskin
Tingkat kesejahteraan
rakyat suatu negara dapat dilihat dari angka kemiskinan. Suatu negara dikatakan
makmur/sejahtera apabila rakyatnya yang hidup miskin berjumlah sedikit saja.
2.3.3
Tingkat Pengangguran
Salah satu ciri yang membedakan antara negara maju dan
negara berkembang adalah tingkat pengangguran. Di negara maju umumnya tingkat
penganggurannya rendah. Sebaliknya di negara berkembang biasanya tingkat
penganggurannya tinggi.
2.3.4 Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan
Salah satu
ciri yang membedakan antara negara maju dan negara berkembang adalah angka
kematian bayi dan ibu melahirkan. Di negara maju umumnya angka kematian bayi
dan ibu melahirkan rendah. Hal ini disebabkan penduduk mampu membeli makanan
yang bergizi, mampu membeli pelayanan kesehatan dan obatobatan yang memadai.
Sebaliknya di negara berkembang angka kematian bayi dan ibu melahirkan relatif
tinggi. Hal ini disebabkan penduduk tidak mampu membeli makanan yang bergizi,
tidak mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang memadai, karena
pendapatannya rendah.
Angka melek
huruf menunjukkan jumlah penduduk yang dapat membaca dan menulis. Suatu negara
dikatakan maju apabila angka melek hurufnya tinggi atau angka buta hurufnya
rendah.
2.4 Membangun
Karakter Bangsa Yang Berbasis Bela Negara Untuk Mencapai Kesejahteraan Rakyat
Melihat kepada fakta obyektif
dimasyarakat kita saat ini sedang terjadi proses pembusukan nilai-nilai jati diri bangsa,
bangsa kita semakin brutal, sadis, individualis, materialis dan sebagainya yang
jauh dari siat-sifat kultur bangsa. Salah satu indikator yang memperihatinkan
adalah korupsi yang semakin menggila yakni menurut Transparancy Internasional
dalam tiga tahun terakhir ini peringkat Indonesia berdasarkan persepsi bersih
dari korupsi meningkat dari 86 pada tahun 2000 menjadi peringkat 122 pada tahun
2003. Kita harus menghentikan proses pembusukan ini dan melakukan arus balik
untuk membangun kembali jatidiri nasional melalui pembangunan karakter bangsa
(character building).
Penegasan kembali jati diri bangsa
melalui pemantapan dan penegasan untuk membangun kepribadian yang utuh dan
kokoh akan dapat menampilkan sosok manusia Indonesia dengan watak yang dapat
diandalkan, berprinsip teguh dengan focus perhatian pada keinginan untuk
bangkit membangun negeri ini.
Dengan memiliki ketahanan pribadi maka
setiap manusia Indonesia dapat menunjukkan ciri atau warna dasar kepribadian
Pancasila, sebagai bekal utama yang dibutuhkan demi terwujudnya integritas dan
identitas bangsa.
Untuk membangun karakter bangsa,
diperlukan lima sikap dasar yang harus diperhatikan yakni jujur, terbuka,
berani, konsekuen dan memiliki komitmen bagi bangsanya dengan selalu
mengaitkannya dengan sistem nilai (value system), sikap pandang (attitude) dan
perilaku (behavior). Sebagai bangsa kita harus dapat menyatukan rasa (nilai),
cipta (sikap) dan karsa (perilaku). Memadukan secara serasi kecerdasan
intelektual (Intelligence Quotient/IQ), kecerdasan emosional (Emotional
Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ), merupakan
langkah strategis dalam membangun kembali karakter bangsa yang memiliki
integritas, kompetensi dan rasa kebersamaan.
Pembekalan ilmu yang cenderung bebas
nilai dan sekuler karena keotonomian dan kesepesialisasiannya terutama
ilmu-ilmu murni seperti ilmu pasti dan alam dengan metode penalaran yang dominan
menyebabkan tumpulnya apresiasi dan kepekaan sosial budaya terhadap
masalah-masalah kemanusiaan yang tumbuh disekitarnya. Berpikir secara rasional
berarti berpikir dengan nalar dan akal sehat tanpa dipengaruhi perasaan.
Intelektual, profesi dan keilmuan yang digerakkan oleh kesadaran bela Negara,
tidak lagi merupakan sesuatu yang berada di menara gading, melainkan merupakan
daya-daya manusiawi yang berpijak di bumi, sejarah dan budaya, sehinga dapat
digunakan untuk melestarikan nilai-nilai luhur yang ada serta menemukan
nilai-nilai baru yang bermanfaat untuk meningkatkan harkat dan martabat hidup
bangsa.
Oleh karena permasalahan bangsa ini
terletak pada moral bangsa maka pemimpin masa depan hendaknya seorang negarawan
yang teguh pada jatidiri bangsa sebagai bangsa yang bermoral atau Negara yang
bermoral (moral state). Rekonsiliasi nasional untuk menemukan format baru
pembangunan nasional merupakan hal yang mendesak agar kita tidak larut dalam
konflik yang berkepanjangan, namun menyelesaikan segera perbedaan pandang
diatas landasan kesadaran bela Negara menuju upaya percepatan penyelesaian
berbagai krisis dan bangkit untuk meraih kejayaan bangsa. Konsep Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional perlu terus dimasyarakatkan agar setiap
warganegara dapat melaksanakan hak dan kewajiban bela negaranya sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing. Hak dan kewajiban bela Negara dari setiap
warganegara patut dihormati dan diberi kesempatan yang seluas-luasnya untk
berperan dalam setipap kesempatan baik dilingkungan keluarga, pemukinan,
pekerjaan dan lingkungan yang lebih luas.
Sebagai acuan untuk membangun karakter
bangsa, dalam rangka upaya bela negara adalah;
1. Berjuang
untuk menghapuskan segala bentuk dan perwujudan sistem yang mengakibatkan
kesengsaraan secara lahir dan bathin.
2. Berjuang
untuk menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan
3. Berjuang
untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan kedaulatan rakyat, kesejahteraan
dan keadilan sosial serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4. Berjuang
dengan membentuk pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memanjukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5. Dalam
melaksanakan perjuangan didasari oleh keinginan luhur yang bersukber pada
tutunan Illahi.
Dalam mewujudkan karakter bangsa yang
berbasis bela negara, dinutuhkan aksi-aksi bela negara. Aksi bela negara yang
harus dilakukan dan terus dikembangkan, serta direvisi dengan
kelemahan-kelemahannya adalah :
1. Komitmen
Politik dan Moral
Pemilihan Umum mempunyai nilai strategis sebagai sarana
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan satu kali dalam lima
tahun dan merupakan momentum untuk memilih wakil-wakil rakyat serta memilih
presiden dan wakil presiden. Wakil-wakil rakyat dan presiden/wakil presiden
yang terpilih, dengan kewenangan yang melekat padanya menjadi tumpuan harapan
dari rakyat untuk membangun hari esok yang lebih sejahtera menuju tercapainya
cita-cita nasional. Semenjak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998, telah
muncul berbagai gagasan yang menginginkan perubahan dan pembaharuan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui penataan ulang
berbagai kebijakan nasional menuju Indonesia Baru yang lebih demokratis,
berkemakmuran dan berkeadilan.
Masalah politik dalam negeri yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini sangat mengkhawatirkan semua pihak, dan telah menyita perhatian, waktu dan energi seluruh komponen bangsa untuk mengawal, menjaga dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila. Untuk melanjutkan dan meluruskan reformasi di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diperlukan penataan menyeluruh dengan format baru dan dukungan komitmen politik (political commitment) yang kuat dan konsisten dari para pengambil keputusan politik menuju terwujudnya cita-cita nasional. Kemauan politik saja tidak cukup untuk melakukan perubahan dan pembaharuan, harus dengan komitmen politik dan didukung dengan komitmen moral.
Masalah politik dalam negeri yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini sangat mengkhawatirkan semua pihak, dan telah menyita perhatian, waktu dan energi seluruh komponen bangsa untuk mengawal, menjaga dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila. Untuk melanjutkan dan meluruskan reformasi di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diperlukan penataan menyeluruh dengan format baru dan dukungan komitmen politik (political commitment) yang kuat dan konsisten dari para pengambil keputusan politik menuju terwujudnya cita-cita nasional. Kemauan politik saja tidak cukup untuk melakukan perubahan dan pembaharuan, harus dengan komitmen politik dan didukung dengan komitmen moral.
2. Rekonsiliasi Nasional
Masalah bangsa tidak mungkin dapat
diselesaikan oleh orang perorang atau sekelompok orang dalam masyarakat majemuk
seperti bangsa Indonesia yang sangat besar ini. Perbedaan-perbedaan yang
terjadi antara sesame komponen bangsa harus segera diakhiri dengan melakukan
rekonsiliasi nasional sesegera mungkin. Masyarakat telah lelah dan menderita
akibat berbagai konflik yang terjadi dan telah menorah luka yang amat teramat
dalam. Rekonsiliasi adalah prakondisi bagi terjadinya masa depan yang lebih
baik. Indonesia Baru tidak mungkin dapat dibangun oleh amarah dan demdam.
Sebuah rekonsiliasi memang diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan,
bahwa negeri ini memang masih menjanjikan sesuatu, untuk sebuah kehidupan yang
lebih baik bagi rakyat dan generasi mendatang.
Terselengaranya rekonsiliasi sudah
merupakan tuntutan, untuk segera dilakukan guna menciptakan kembali perdamaian
yang hakiki di atas puing-puing reruntuhan konflik dan kekerasan yang
berlangsung selama ini. Rakyat sudah sangat gerah dengan krisis konflik
berkepanjangan yang telah memakan korban dan malahirkan penderitaan panjang
seolah tiada akhir. Momentum Pemilu 2004 ini menjadi sangat strategis untuk
mengawali rekonsiliasi nasional dengan tekad yang tulus, dan ikhlas. Sebab,
rekonsiliasi sangat mengandalkan adanya tekad kuat untuk melakukan reorientasi
dan reaktualisasi pembangunan nasional dengan prinsip keadilan dan kemakmuran
bagi rakyat. Tidak lagi berkembang berbagai kesenjangan sosial ekonomi yang
sangat tajam di dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat menimbulkan
kecemburuan sosial yang makin mengerucut untuk kemudian kenimbulkan konflik
Keamanan dan stabilitas politik
merupakan prasyarat untuk melakukan percepatan pembangunan nasional. Investasi
untuk membangun ekonomi nasional dengan kondisi yang tidak memberi kepastian
hukum dan rasa aman tidak akan dapat terwujud, bahkan kita lihat sekarang ini
banyak investor yang hengkang ke negeri jiran. Tentu hal ini sangat merugikan
kita yang memerlukan investasi membangun kembali perekonomian nasional yang
sudah mengalami kebangkrutan.
3. Membangun Kebanggaan Sebagai Anak Bangsa
Kebanggaan sebagai anak bangsa, untuk
generasi pasca angkatan 45, perlu ditumbuhkembagkan melalui pemupukan rasa
cinta tanah air, semangat kebangsaan dan jiwa kepejuangan/patriotisme yang
didasari kepada memperkenalkan secara benar nilai-nilai fisik dan non fisik
dari keberadaan nusantara ditengah-tengah peradaban dunia. Sejarah Indonesia dan
potensi sumberdaya nasional haruslah menjadi kebanggaan setiap anak bangsa.
Rasa cinta produk dalam negeri perlu kembali digalakkan untuk mengantisipasi
membanjirnya produk impor yang seberulnya dapat diproduk dalam negeri. Memupuk
rasa bangga terhadap budaya sendiri yang didukung oleh sifat religius sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Mengenal tanah air dan
membandingkannya dengan sumberdaya Negara lain untuk mendapat keyakinan bahwa
memang Indonesia adalah Negara yang berpotensi menjadi Negara besar dan maju
sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya.
Proses pengrusakan baik disengaja maupun
tidak disengaja yang mencakup seluruh nilai-nilai cultural dan potensi
sumberdaya nasional, penyebab utamanya adah tidak adanya rasa memiliki dan rasa
kebanggaan nasional sebagai perwujudan dari rasa cinta tanah air. Untuk memupuk
rasa kebanggaan sebagai anak bangsa perlu dilakukan penataan ulang sistim
pendidikan nasional mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
tinggi. Profesionalisme haruslah menjadi pelengkap identitas andalan setiap
individu untuk memiliki daya saing sehat mencapai kemajuan, dan menghindari
gejala yang terjadi saat ini bahwa gelar yang berderet panjang telah berubah
menjadi status sosial tanpa makna professional. Aktifitas di lingkungan sekolah
perlu dibenahi agar menjadi kegiatan produktif yang mendukung profesionalisme.
Salah satu mata ajaran yang semakin kurang diminati adalah mata ajaran
Pancasila dan Kewarganegaraan. Padahal mata ajaran ini merupakan pintu
satu-satunya untuk menyampaikan prinsip-prinsip berbangsa, dan bernegara
ketengah-tengah masyarakat setelah Program P4 dihilangkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Karakter Bangsa adalah kualitas perilaku kolektif
kebangsaan yang khas baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa,
karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah
hati, olah rasa, karsa dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip
Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Indikator
Kesejahteraan Rakyat dalam suatu negara adalah:
1.
Pendapatan perkapita
2.
Jumlah penduduk miskin
3.
Angka kematian bayi dan ibu
melahirkan
4.
Tingkat pengangguran
5.
Angka melek huruf
Untuk
membangun karakter bangsa, diperlukan lima sikap dasar yang harus diperhatikan
yakni jujur, terbuka, berani, konsekuen dan memiliki komitmen bagi bangsanya
dengan selalu mengaitkannya dengan sistem nilai (value system), sikap pandang
(attitude) dan perilaku (behavior). Sebagai bangsa kita harus dapat menyatukan
rasa (nilai), cipta (sikap) dan karsa (perilaku). Memadukan secara serasi
kecerdasan intelektual (Intelligence Quotient/IQ), kecerdasan emosional
(Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ),
merupakan langkah strategis dalam membangun kembali karakter bangsa yang
memiliki integritas, kompetensi dan rasa kebersamaan.
Dalam
mewujudkan karakter bangsa yang berbasis bela negara, dibutuhkan aksi-aksi bela
negara. Aksi bela negara tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Komitmen
Politik dan Moral
2. Rekonsiliasi
Nasional
3. Membangun
Kebanggaan Sebagai Anak Bangsa
3.2 Saran
Sebagai mahasiswa kita harus
meningkatkan rasa bela negara agar dapat tercipta suatu karakter bangsa untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena sebagai agent of change kelak kita
yang akan turun langsung ke masyarakat untuk membawa perubahan yang lebih baik
demi kemajuan bangsa ini.
izin share :)
BalasHapus