MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Politik
Judul :
RESENSI BUKU
DASAR – DASAR ILMU POLITIK
IDENTITAS
BUKU
Judul buku : Dasar-dasar ilmu politik –edisi revisi-
Judul buku : Dasar-dasar ilmu politik –edisi revisi-
Tebal buku : 543 halaman
Ukuran buku : 15 x 23
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Terbit : Februari 2008
Cetakan :
keempat , Oktober 2009
ISBN : 978-979-22-3494-7
Jumlah
halaman : xxvii + 517
halaman
Jumlah bab : 12 Bab
Harga buku :
Rp 68.425
Desain
Cover : Pagut Lubis
Perwajahan
Isi : Muhammad Riyadh, Ryan Pradana
Jenis Cover :
Soft cover
Text bahasa : Bahasa Indonesia
PENDAHULUAN
Secara etimologi, resensi berasal dari
bahasa latin, dari kata kerja revidere atau recensere yang memilik arti melihat
kembali, menimbang atau menilai. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie
sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya. Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya. Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.
Resensi buku di samping membuat kita
tahu akan banyak hal , tapi melatih kita untuk aktif membaca karena Orang yang
menyukai aktivitas membaca, hasilnya, mereka tidak akan berpikir sempit ketika
menghadapi masalah-masalah yang sedang dialaminya. Serta mempunya potensi dan
kecenderungan yang bijak dalam menyikapi kejadian-kejadian sehari-hari
disekitarnya. Tapi, bagi orang yang ingin berbuat lebih dan mau berbagi ilmu
kepada orang lain, membaca saja tidak cukup. Mereka perlu memiliki keterampilan
lagi yaitu ketrampilan meresensi buku.
Resensi buku non fiksi di zaman yang
serba canggih seperti sekarang ini memang membuat kita enggan melakukannya
karena memang lebih asyik meresensi buku fiksi. Akan tetapi meresensi buku non
fiksi seperti buku politik ini sudah pasti sangat berguna apalagi bagi kita
yang suka akan dunia politik, sudah tentu kita harus tau dasar-dasarnya, oleh
karena itu penulis akan meresensi buku politik ini supaya bertambah ilmu dan
wawasan.
ISI / SUBSTANSI BUKU
Bab 1
Berisi
tentang sifat, arti dan hubungan ilmu politik dengan ilmu pengetahuan lainnya
Ø Perkembangan dan definisi ilmu politik
Ilmu politik lahir dan berkembang dengan
cabang-cabang ilmu social lainnya yaitu pada abad ke-19. Politik adalah ilmu
yang mempelajari tentang politik atau kepolitikan sedangkan politik sendiri
adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Menurut Miriam budiardjo politik sebagai berbagai macam kegiatan yang
terjadi di suatu negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dan bagaimana
cara mencapai tujuan tersebut.
Ø Ilmu politik Sebagai ilmu pengetahuan
Sebagai ilmu pengetahuan politik memberikan penjelasan tentang
tatacara dan bagaimana politik berlangsung
Ø Definisi ilmu politik
I.
Negara =
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
yang ditaati oleh rakyatnya.
II.
Kekuasaan =
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang sesuai
dengan keinginannya.
III.
Pengambilan
keputusan = Hasil dari membuat beberapa pilihan dan menunjuk pada proses yang
terjadi sampai keputusan itu tercapai.
IV.
Kebijakan
Umum (public policy, Beleid) = Berbagai keputusan tentang bagaimana mencapai
tujuan.
V.
Pembagian (
distribution ) atau alokasi = pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam
masyarakat.
Ø Bidang-bidang ilmu politik
Teori politik dan sejarah perkembangan ide-ide politik
Lembaga-lembaga politik, undang-undang dasar,
pemerintah nasional, pemerintah daerah dan lokal, fungsi ekonomi
dan social dari pemerintah
Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum
Hubungan internasional; politik internasional,
organisasi-organisasi dan administrasi internasional, hukum internasional
Ø Hubungan imu politik dengan ilmu pengetahuan lain
¨
sosiologi :
sosiologi membantu sarjana ilmu politik
dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari
berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat
¨
antropologi
: menyumbang pengertian dan teori tentang
kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan
sederhana. antropologi telah berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian
ilmu politik.
¨
ilmu
ekonomi : ilmu ekonomi makin dibutuhkan
untuk menganalisa siasat-siasat pembangunan nasional.
¨
psikologi
social : psikologi sosial dapat
menjelaskan bagaimana kepemimpinan tidak resmi (informal leadership) turut
menentukan suatu hasil putusan dalam kebijaksanaan politik dan kenegaraan.
¨
Geografi : Mempengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari rakyat dank
karena itu mutlak harus diperhitungkan dalam menyusun politik luar negeri.
¨
ilmu hokum
: ilmu hukum sejak dulu kala erat
hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang
merupakan salah satu kewajiban negara yang penting
Bab 2
Berisi
tentang konsep-konsep politik
v Teori politik : Bahasan dan generalisasi dari fenomena yang
bersifat politik .
v Masyarakat : Keseluruhan anatara hubungan-hubungan antar manusia.
v Negara
Ø Definisi mengenai Negara : Organisasi pokok dari kekuasaan politik
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya.
Ø Sifat-sifat Negara : Sifat memaksa , monopoli dan sikap memcakup
semua.
Ø Unsur-unsur Negara : Wilayah, penduduk , pemerintah dan
kedaulatan.
Ø Tujuan dan fungsi Negara : Tujun Negara adalah menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya. Dan fungsinya yaitu melaksanakan ketertiban,
mengusahakan kesejahteraan rakyatnya, pertahanan dan menegakkan keadilan.
Ø Istilah Negara dan istilah system politik
v Konsep kekuasaan
Ø definisi : kekuasaan
adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya,
kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Ø sumber kekuasaan : sarana
paksaan fisik seperti senjata, teknologi dll
kekayaan seperti uang, tanah, bankir,
pengusaha dll
normatif seperti pemimpin agama, kepala
suku atau pemerintah yang diakui.
popularitas pribadi, seperti bintang
film, pemain sepakbola.
jabatan keahlian seperti pengetahuan,
teknologi, keterampilan.
massa yang terorganisir seperti
organisasi buruh, petani, guru dll.
informasi seperti pers yang punya
kemampuan membentuk opini publik.
Ø Otoritas dan legistimasi: tentang keabsahan dan wewenang.
v Kuasa, atau alat dan jabatan
adalah sebagai alat otoritas oleh suatu subjek yang diamanahi pada subjek
tersebut. Jabatan ini digunakan sebagai alat untuk menguasai seseorang maupun
suatu kelompok dengan tujuan guna mencapai suatu tujuan—terkadang(bahkan
selalu) merupakan tujuan dari pribadi yang bersangkutan. Tetapi, otoritas yang
“hadir” dari penyematan jabatan tak selalu memberikan legitimasi kepada objek
yang disematkan yang dimaksud.
v Lalu, apa yang dimaksud
dengan legitimasi? Legitimasi adalah pengaruh, yang tak selalu hadir bersamaan
dengan otoritas. Legitimasi hadir melalui wibawa atau kharisma seseorang yang
membuatnya dihormati. Legitimasi “mengada” ketika ia memiliki pengaruh terhadap
subjek hingga ia dapat menyetir objeknya. Terkadang, sekali lagi, terkadang
legitimasi hadir diiringi dengan otoritas jabatan untuk menglegitimir jabatan
tersebut agar efektif. Sekali lagi, pertimbangan tersebut bukan berarti
legitimasi hadir dibarengi dengan otoritas. Karena penulis menggunakan term
“terkadang” sehingga tidak menafikan ada kesempatan bahwa ia terkadang
tidak “diiringi”.
v Pada prinsip otoritas,
pada tingkat tertentu subjek harus memiliki cukup kredibilitas guna mencapai
legitimasi—walau di satu sisi tidak dapat kita nafikan bahwa
–terkadang—otoritas adalah alat legitimasi itu sendiri—atau subjek harus
memiliki cukup kredibilitas legitimasi, atau memiliki kredibilitas guna atau
bahkan keduanya.
Ø Pengaruh : kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh.
Kemajuan sebuah Negara sangat dipengaruhi oleh kualitas warga
negaranya dan juga kualitas pemimpinnya, setiap Negara memiliki sumber daya
yang berbeda-beda baik dari segi kualitasa atupun kuantitas. Kebijakan yang
dikeluarkan oleh penguasa haruslah memberikan dampak yang positif dan
mensejahterakan anggota masyarakatnya. Jadi, kekuasaan atau penguasa memiliki
peranan dalam kemajuan sebuah Negara dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
Kebijakan yang dikeluarkan sudah semestinya harus mensejahterkan anggota
masyarakat.
Bab 3
Berisi
tentang berbagai pendekatan dalam ilmu
politik
v Pendekatan
Ø Pendekatan legal/institusional
v sarana paksaan fisik seperti senjata,
teknologi dll
v kekayaan seperti uang, tanah, bankir,
pengusaha dll
v normatif seperti pemimpin agama, kepala
suku atau pemerintah yang diakui.
v popularitas pribadi, seperti bintang
film, pemain sepakbola.
v jabatan keahlian seperti pengetahuan,
teknologi, keterampilan.
v massa yang terorganisir seperti
organisasi buruh, petani, guru dll.
v informasi seperti pers yang punya
kemampuan membentuk opini publik.
Ø pendekatan perilaku
v berkembang tahun 1950-an setelah pd ii
v politik harus mengamti proses. karena
itu fokus kajian adalah perilaku manusia sebagai sebuah gejala yang dapat di
amati.
v cakupanya bukan hanya perilaku seseorang
tetapi juga kesatuan2 yang lebih besar. ormas,elite, gerakan, masyarakat politik
v sifatnya multisisipliner
v menggunakan prinsip-prinsip ilmu alam
untuk memahami politik
v melahirkan teori sistem politik
Ø pendekatan neo-marxis
v fokus kajian kekuasaan dan konflik
v konflik kelas merupakan proses dialektis
paling penting yang mendorong perkembangan masyrakat
v tidak lagi memandang konflik kelas
antara borjuis dan proletar
v konflik antara massa yang sedikit namun
mempunyai banyak fasilitas, berhadapan dengan yang banyak namun tidak mempunyai
fasilitas
Ø teori ketergantungan
v fokus kajianya adalah hubungan
ketergantungan antara negara dunia pertama dan dunia ketiga
v imperialisme masih ada. hadir dalam
bentuk lain. bukan lagi penjajahan langsung, tetapi kontrol secara politik dan
ekonomi
Ø pendekatan pilihan rasional
v pengaruh ilmu ekonomi dalam politik
v fokus kajian pada pilihan rasioanal
manusia
v individu adalah aktor terpenting dalam
dunia politik.
v manusia adalah makluk rasional yang
berusaha memaksimalkan kepentingan sendiri.
v manusia membuat preferensi
v preferensi dibuat setelah melakukan
perhitungan untuk dan rugi
v proses perhitungan manusia ini dihitung
dengan pendekatan matematis.
Ø pendekatan institusional baru
v perbedaan dengan institusionalise lama
ialah sifatnya yang dinamis
v berpandangan institusi negara dapat di
desain kearah satu tujuan tertentu.
v pendekatan ini dipicu pendekan
behavioral yang memandang institusi hasil perilaku aktor.
v bersifat saling mempengaruhi: perilaku
aktor membentuk institusi, namun institusi juga mempengaruhi aktor
Bab 4
Berisi
tentang demokrasi
v Beberapa konsep mengenai demokrasi
Dalam
demokrasi ada konsep mengenai demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi rakyat.
v Demokrasi konstitusional
Berisi
bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanny
dan tidak di biarkan bertindak sewenang-wenang terhadap negaranya.
v Sejarah perkembangan
v istilah demokrasi sendiri berasal dari abad ke – 5 sm yang
sesungguhnya pada waktu itu digunakan untuk menunjukkan masyarakat yang
berkumpul di dalam sidang dewan eklesia atau dewan rakyat yunani kuno.
v di yunani kuno, tepatnya di polis athena, pelaksanaan demokrasi
bersifat langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan
dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
v kecuali budak, wanita dan penduduk asing, semua orang di polis (city
state) athena mempunyai hak pilih (franchise).
v sifat langsung dari demokrasi yunani kuno ini dapat diselenggarakan
secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya
terbatas, dan jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam city state).
v terlepas dari kelemahan dan kekurangannya, operating principle
demokrasi athena merupakan cikal bakal demokrasi modern sehingga perluk
diletakkan dalam perspektif sejarah demokrasi modern itu sendiri.
v Demokrasi konstitusional abad ke 19
Sebagai
akibat dari keinginann untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara
efektif timbullah gagasan bahwa cara terbaik untuk membatasi kekuasaan
pemerintah ialah dengan suatu konstitusi apakah bersifat naskah atau tidak
naskah.
v Demokrasi konstitusional abad ke 20
Karena
terjadi perubahan social dan ekonomi yang sangat besar maka muncullah gagasan
bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya
harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan social.
v Perkembangan demokrasi di Asia
Ø Pakistan : PAKISTAN Pakistan lahir tahun 1947 terdiri dari 2
bagian , bagian barat dan timur . Kedua bagian terpisah secara geografis oleh
wilayah india sepanjang 1600km. Pakistan mengalami krisis kepemimpinan dan
instabilitas politik setelah meninggalnya pelopr kemerdekaan Mohammad ali
jinnah . Timbulah masalah penyusunan UUD baru pada tahun 1956 yang tidak
selesai sampai terpilihnya Ayub Khan sebagai Presiden diberi tugas untuk
menyusun UUD. Pada tahun 1968 Ayub Khan menyerahkan kekuasaannya kepada Yahya
Khan,, Yahya pun membuat janji-janji yang awalnya menguntungkan tapi pada
akhirnya tidak , 2 partai besar justru terpecah belah menjadi 2 bagian
Ø Indonesia : Demokrasi di Indonesia telah mengalami
paasang surut . Selama 25 tahun Indonesia memiliki masalah pokok yakni bagaimna
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat
kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang
demokratis .
Bab 5
Berisi
tentang komunisme, demokrasi menurut terminologi komunisme, dan perkembangan
post-komunisme
v Ajaran Karl Marx
Marxisme merupakan suatu
paham yang mengikuti pandangan-pandangan Karl Marx. Karl Marx adalah seorang
filsuf besar berkebangsaan Prusia (sekarang Jerman). Ia merupakan salah seorang
pakar dalam bidang saejarah,filsafat, sosial-politik dan ekonomi. Semasa
hayatnya, Marx telah banyak menulis dan menghasilkan karangan-karangan yang
spektakuler separti “Manifesto Komunis” yang telah mampu mempengaruhi hampir
sepertiga umat manusia. Ia sangat terkenal atas analisisnya terhadap sejarah
dan social-politik terutama mengenai pertentangan kelas, disini namanya telah
mencuak bagaikan seorang pahlawan yang telah membawa perubahan bagi para kaum
tertindas (buruh).
Pemikiran Marx dan
usahanya dalam mengembalikan jati diri kaum buruh (proletar) dikenal dengan
Marxisme. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia
menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum
proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja
dengan upah yang sangat minim, sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh
kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran
dengan serba kekurangan. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena
adanya “kepemilikan pribadi” dan “penguasaan kekayaan yang didominasi
orang-orang kaya”. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa
paham kapitalisme harus diganti dengan paham komunisme.
v Dasar-dasar dari
Marxisme itu sendiri adalah pemberontakan dari kaum proletar dalam menuntut
keadilan demi persamaan, dan Karl Marx adalah juru kunci yang menjadi pahlawan
bagi kaum proletar. Marxisme dirintis pada pertengahan abad ke-19 oleh dua
tokoh filsuf Jerman yaitu Karl Marx dan Friedrich Engels. Marxisme mencakup
teori ekonomi Marxis, teori social dan politik. Ajaran marxisme ini telah mampu
mempengaruhi gerakan sosial-politik di seluruh dunia.
v Mengambil gagasan bahwa
perubahan sosial terjadi karena perjuangan antara berbagai kelas-kelas dalam
masyarakat yang berada di bawah kontradiksi satu terhadap yang lain, para
analisis Marxis mengambil sebuah kesimpulan bahwa kapitalisme mengarah ke
penindasan terhadap kaum proletar dan hasilnya tak terelakkan menjadi revolusi
proletar atau revolusi sosial.
v Marxisme memandang
munculnya sistem sosialis sebagai sebuah keniscayaan historis yang timbul dari
kapitalisme yang memungkinkan lahirnya sebuah revolusi sosial, dimana milik
pribadi dalam sarana produksi akan digantikan oleh operasi kepemilikan bersama.
v Intinya, sosialisme akan
memberi jalan kepada panggung sejarah komunis, sebuah sistem tanpa kelas
berdasarkan kepemilikan umum dan gratis-akses dan kebebasan maksimal bagi
setiap individu untuk mengembangkan bakat dan kapasitas mereka sendiri. Dengan
kata lain bahwa system kapitalis tidak lagi menjadi milik sebahgian masyarakat
melainkan oleh Negara.
v Demokrasi rakyat
Bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi dictator proletar.
Bentuk khusus ini berkembang di Negara-negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia,
Polandia, dll.
v Demokrasi nasional
v Kritik terhadap komunisme dan runtuhnya kekuasaan komunis
Banyak orang yang
mengira komunisme 'mati' dengan bubarnya Uni Soviet di tahun 1991, yang
diawali dengan keputusan Presiden Mikhail Gorbachev. Namun komunisme yang
murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam
bentuk sosialisme (Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya). Dan
walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada di
seluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan
anti-imperialisme. Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam
berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nikaragua.
v Seperti yang digambarkan
Anthony Giddens, komunisme dan
sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan
kapitalisme selamanya. Saat ini di banyak negara, komunisme berubah menjadi
bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas
seperti di Kuba dan Vietnam. Di negara-negara lain,
komunisme masih ada di dalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka membentuk
oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.
Bab 6
Berisi
tentang Undang-Undang Dasar
v Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
UUD
merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung
jawab dari berbagai alat kenegaraan . UUD juga menentukan batas-batas berbagai
pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan di antara mereka.
v Konstitusionalisme
Ide
pokok konstitusionalisme adalah pemerintah perlu di batasi kekuasaannya agar
penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. UUD dianggap sebagai jaminan
utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena.
v Ciri-ciri undang-undang dasar
Organisasi
Negara, Hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dan merupakan aturan hokum yang tertinggi.
v UUD dan konvensi
Konvensi
ada di dalam UUD ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas.
v Pergantian UUD
Meliputi
5 tahap :
1.
Tahun 1945 UUD
RI defacto berlaku di Jawa , Madura dan sumatera.
2.
Tahun 1949
UUD RIS berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian barat.
3.
Tahun 1950
UUD NKRI berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian barat.
4.
Tahun 1959
UUD RI 1945 berlaku di seluruh Indonesia.
5.
Tahun 1999
UUD 1945 dengan amademen masa reformasi.
v Perubahan UUD (Amademen)
Selain
pergantian secara menyeluruh , tidak jarang pula Negara mengadakan perubahan
sebagian dari UUD-nya . Perubahan ini di sebut amademen.
v Supremasi UUD
UUD
mempunyai sifat yang lebih tinggi daripada UU biasa dan badan yang membentuknya
pun berbeda.
v UUD tertulis dan tidak tertuls
Suatu
UUD umumnya disebut tertulis bila merupakan sebuah naskah, sedangkan UUD tidak
tertulis tidak merupakan sebuah naskah dan banyak di pengaruhi oleh tradisi dan
konvensi.
v UUD yang fleksibel dan UUD yang kaku
Suatu
UUD yang dapat di ubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat
undang-undang disebut fleksibel seperti inggris. UUD yang hanya dapat di ubah dengan prosedur
yang berbeda dengan prosedur membut Undang-undang di sebut kaku.
v UUD Indonesia
Rumusan UUD
1945 di Indonesia cukup memberi kerangka konstitusional untuk dipakai dalam
menghadapi masa depan.
Bab 7
Berisi
tentang Hak-hak asasi manusia
v Perkembangan HAM di Eropa
Di
Eropa barat pemikiran mengenai hak asasi berawal pada abad ke-17 dengan
timbulnya konsep hokum alam serta hak-hak alam. Akan tetapi pada zaman
pertengahan masalah hak manusia sudah muncul mencuat di Inggris.
v HAM pada abad ke-20 dan awal abad ke-21
Ø Dekralasi Um PBB
Ø Deklarasi Universal HAM 1948
Dalam siding komisi HAM , kedua jenis hak asasi manusia dimasukan
sebagai hasil kompromi antara Negara-negara barat dan Negara-negara lain,
sekalipun hak politik lebih dominan.
Ø Dua kovenan Internasional
Tahap kedua yang di tempuh oleh komisi hak asasi PBB adalah
menyusun sesuatu yang lebih mengikat daripada deklarasi belaka dalam bentuk dua
perjanjian yakni hak politik dan sipil.
Ø Perdebatan dalam forum PBB
Kesukaran adalah perbedaan sifat anatara hak politik dan hak
ekonomi, yang kadang-kadang menuju kesuatu “ketegangan” antara dua jenis hak
asasi ini. Hak politik ,seperti telah di uraikan di atas, merupakan warisan
dari aliran liberalism abad ke-17 dan ke 18.
Ø Pembatasan dan Konsep Non-Derogable
Usaha untuk mencapai kata sepakat mengenai Kovenan Hak Sipil
mengalami kesukaran karena implementasi hak tersebut menyangkut masalah hokum
internasional yang sangat rumit sifatnya.
Ø Masalah ratifikasi
Meratifikasi suatu Negara berarti bahwa Negara yang bersangkutan
mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian dan bahwa
ketentuan itu menjadi hokum nasionalnya.
Ø Hak dan kewajiban
Di tengah kontroversi mengenai masalah apakah hak asasi dan
sifatnya universal atau tidak, dan mengenai keterkaitan antara pandangan dunia
barat dan pandangan dunia non-barat , tiba-tiba muncul suatu dokumen yang
menggemparkan yaitu “ A universal Declaration of human responsibility”.
v Peran Negara-Negara dunia ke 3
Ada
pendapat bahwa Negara-negara barat jangan terlalu ter obsesi dan hak politik
dan mengkritik Negara-negara yang kurang mampu melaksanakannnya. Maka perlu
mempertimbangan pentingnya komunitas di samping individu.
Ø African (Banjul) Charter on Human and People’s Rights ( 1981)
Ø Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Ø Singapore White Paper on Shared Values
Ø Bangkok Declaration
Ø Vienna Declaration and programme of action
v Hak Asasi pada Awal Abad ke-21
v Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi
manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut . sesudah dua periode represi
( rezim soekarno dan rezim soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak
asasi. Akan tetapi dalam kenyataannya harus menghadapi tidak hanya pelanggaran
hak secara vertical tetapi juga horizontal.
Bab 8
Berisi
tentang pembagian kekuasaan Negara secara vertical dan horizontal
v Perbandingan Konfederasi ,
Negara Kesatuan , dan Negara Federal
Pembagian kekuasaan
menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertical, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga
dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial. Persoalan sifat kesatuan atau
sifat federal dari sesuatu Negara sungguhnya merupakan bagian dari suatu
persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan integrasi dari golongan-golongan
yang berada dalam suatu wilayah.
Konfederasi
Konfederasi terdiri dari
beberapa Negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan
ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui
dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai
kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfererasi, tetapi tidak terhadap
warga negara negara-negara itu. Konfederasi pada hakikatnya bukanlah merupakan
Negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum
internasional. Konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan
tanpa kedaulatan.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah
bentuk Negara di mana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu
badan legislative nasional/pusat. Kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam
maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Hakikat
negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain
kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan
tidak mengakui badan legislative lain selain dari badan egislatif pusat. Ada
dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu adanya supremasi dari
dewan perwakilan rakyat pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang
berdaulat.
Negara Federal
Salah satu ciri Negara
federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya
bertentangan yaitu kedaulatan Negara federal dalam keseluruhannya dan
kedalulatan Negara bagian. Satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa
soal-soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada
kekuasaan federal. Ciri terpenting dari federal ialah bahwa kekuasaan
pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.
v Beberapa contoh integrasi dalam sejarah
v Beberapa macam Negara federal
v Perkembangan proses trias politika
Bab 9
Berisi
tentang badan eksekutif, legislative, dan yudikatif
v BADAN EKSEKUTIF
Eksekutif
yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang
dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk
memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti
oleh masyarakat. Eksekutif:Di bawah doktrin pemisahan kekuasaan, eksekutif
adalah cabang pemerintahan
bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah.
bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah.
v BADAN LEGISLATIF
Legeslatif
yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang).
legislatif:adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli
nasional. Dalam system Parlemen, legislative adalah badan tertinggi dan menujuk
eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislative adalah cabang pemerintahan
yang sama, dan bebas, dari eksekutif.
v BADAN YUDIKATIF
Yudikatif,
Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman
kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan
perundang-undangan. Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim,
jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala Negara
masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan
bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan
undang-undang.
Bab 10
Berisi
tentang partisipasi politik
v Sifat dan definisi partisipasi politik
Adalah
keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses politik, seperti keanggotaan dalam
parpol, ikut mencoblos dlm pemilu, demonstrasi, unjuk rasa, dll
v Partisipasi politik di Negara Demokrasi
v Partisipasi politik di Negara Otoriter
v Partisipasi politik di Negara Berkembang
v Partisipasi politik melalui New Social Movements (NSM) dan
kelompok-kelompok kepentingan
v Beberapa Jenis Kelompok
Ø Kelompok Anomi
Ø Kelompok Nonasosiasional
Ø Kelompok Institusional
Ø Kelompok Asosiasional
Ø Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia
Bab 11
v Sejarah perkembangan partai politik
Partai
Politik pertama-tama lahir dinegara-negara Eropa Barat. Dengan Luasnya gagasan
bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikut sertakan
dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan
berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak
lain
v Definisi partai politik
n Partai politik adalah organisasi politik yang terdiri dari tiga
anggota atau lebih yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik (Gabriel
Almond, 1983)
n Partai politik merupakan kumpulan orang-orang yang mendasarkan ikatan pada kepentingan politik
untuk memperjuangkan kursi-kursi politik dalam penyelenggaraan negara /
pemerintahan (Maurice Duverger, 1986)
v Fungsi partai politik
§ Partai Politik sebagai salah satu pilar dalam demokrasi
§ Partai Politik sebagai “lokomotif” dalam negara demokrasi
§ Partai Politik sebagai pencetak kader pemimpin bangsa
§ Partai Politik sebagai peserta dalam Pemilu
v Klasifikasi system kepartaian di dunia
§ Sistem satu partai, hanya ada satu partai dalam suatu negara,
biasanya diterapkan dalam negara sosialis.
§ Sistem dua partai, hanya ada dua partai dalam suatu negara,
ditujukan untuk kestabilan politik.
§ Sistem multipartai, banyak partai dalam suatu negara, pendirian
partai tidak dibatasi.
v Partai politik di Indonesia
§ Di era reformasi saat ini, sistem Kepartaian di Indonesia bersifat
multipartai. Ada ratusan partai politik di Indonesia.
§ Partai Politik yang lolos dan memenuhi syarat menjadi peserta
dalam Pemilu 2009 berjumlah 48 partai politik.
§ Saat ini, aturan hukum yang mengatur partai politik dalam Pemilu
2009 adalah UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
Bab 12
Berisi
tentang system pemilihan umum
v Pengertian pemilu
Ø Dalam literatur Ilmu Politik, Pemilu yang dalam bahasa Inggris
dinamakan dengan “General election” adalah merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dengan tujuan memilih para wakil rakyat dan pemimpin politik
dari level terendah sampai dengan level tertinggi.
Ø Berdasarkan UU No. 10 / 2008, Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
v Keuntungan dan kelemahan sisetm distrik dan proposional.
1. Sistem distrik, yaitu sistem yang
berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari
semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit
penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan
tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah
orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan
tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Kelemahan dari system
ini adalah:
- Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
- Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
- Ada kecenderungan wakil tersebut lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional
- Umumnya kurang efektife bagi suatu masyarakat heterogen
2. Sistem proporsional, yaitu sistem yang berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan-kekurangan sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Kelemahan Sistem Proporsional :
- Sistem proporsional mempermudah terjadinya fragmentasi partai, kurang mendorong partai untuk saling berintegrasi atau bekerjasama, bahkan sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan, jika terjadi konflik umumnya anggota partai cenderung mendirikan partai politik baru, mengingat adanya peluang partai baru untuk mendapatkan kursi dengan menggabung suara yang tersisa.
- Banyaknya partai yang bersaing, menyulitkan munculnya partai dengan suara mayoritas (50% + 1) yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang kuat.
- Sistem proporsional memberikan kewenangan yang kuat terhadap partai politik melalui sistem daftar (list system). Prosedur sistem daftar bervariasi, umumnya yang dipakai adalah partai politik menawarkan daftar calon kepada pemilih. Rakyat pemilih memilih suatu partai dengan semua calonnya untuk berbagai kursi yang diperebutkan. Sehingga wakil rakyat yang terpilih tidak memiliki hubungan yang keuat kepada pemilih, melainkan loyalitas terhadap partai politik.
- Dengan demikian, sistem Proporsional dapat menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai Politik.
v Gabungan Sistem distrik dan Sistem proposional
Kedua
system pemilihan mengandung segi positif dan negative dan setiap Negara harus
menentukan ciri-ciri mana dari system yang paling baik baginya.
v Sistem Pemilu di Indonesia
Ø Zaman Demokrasi Parlementer
Ø Zaman Demokrasi Terpimpin
Ø Zaman Demokrasi Pancasila
Ø Zaman Reformasi
Ø Rangkuman system pemilu di Indonesia
§ Di era reformasi saat ini, sistem pemilu di Indonesia didasarkan
pada sistem proporsional berimbang
§ Sampai dengan saat ini, telah dilaksanakan 10 kali Pemilu, yaitu
Pemilu 1955, 1971,1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
§ Pemilu 2009 yang diselenggarakan tahun lalu merupakan pemilu ke-10
di Indonesia
KEKUATAN
& KELEMAHAN BUKU
Buku ini mengantarkan mahasiswa yang
berminat ke dalam dunia ilmu politik. Dalam buku ini dibahas konsep-konsep
seperti politik (politics), kekuasaan, pembuatan keputusan, (decicion making).
Di samping itu, dibahas pula fungsi undang-undang dasar, kelompok-kelompok
politik, dewan perwkilan rakyat, baik di dalam maupun di luar Indonesia, serta
hak-hak asasi dan perkembangannya di PBB. Bahan-bahan yang disajikan dalam
edisi kedua ini telah mengalami perbaikan dan lebih lengkap.
Kekuatan
buku ini adalah buku ini di tulis oleh Prof. Miriam Budiarjo adalah tokoh luar biasa. Beliau
seorang ilmuwan politik senior sekaligus pelaku politik. Pemikirannya telah
memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi perkembangan ilmu politik di
Indonesia, beliau ialah putri nomor tiga Prof. Dr. Saleh Mangundiningrat
(1896-1962), dokter Keraton Kesunanan Solo dan intelektual disegani sebagai
rektor pertama Universitas Cokroaminoto awal 1960-an. Prof.
Miriam Budiarjo ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) periode 1974–1979, di FISIP UI inilah Prof.
Miriam Budiarjo berkhidmat dan buku karangannya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik
kini telah menjadi buku wajib mahasiswa Ilmu politik di Indonesia.
Kelemahan buku ini hanya
terdapat pada kata-kata yang berkelit dan tidak langsung mudah di mengerti juga
pada pengemasan buku yang tebal dan tidak berwarna membuat pembaca enggan
membacanya.
Dari hal di atas penulis
dapa menyimpulkan bahwa buku ini bagus untuk siapapun yang ingin mempelajari
politik lebih dalam lagi, karena buku ini banyak membahas tengtang apa itu
politik dan apa saja yang ada di dalamnya, oleh karena itu kita bisa lebih tahu
tentang politik baik di Indonesia maupun di dunia.
KONTRIBUSI BUKU
TERHADAP STUDI ILMU POLITIK
Ilmu politik merupakan ilmu yang sangat
bermanfaat untuk di pelajari , apalagi di zaman sekarang ini praktik dan
tatacara politk Indonesia sudah semakin tidak karuan dan bersifat tidak bersih.
Untuk itu dengan adanya buku DASAR-DASAR ILMU POLITIK karangan Miriam Budiardjo
ini sangat berpengaruh bagi kelangsungan politik Indonesia baik di masa
sekarang maupun masa yang akan datang .
Kontribusi buku terhadap studi ilmu
politik yaitu membuat kita tahu banyak hal tentang apa itu dasar politik dan
apa saja yang ada di dalamnya. Setelah kita tahu , tentu saja dalam praktiknya
kita dapat melaksanakan politik yang berdasarkan teori dan tentunya membuat
kita tidak akan melakukan penyimpangan-penyimpangan yang seperti di lakukan
petinggi Negara.
Sudah semestinya setelah kita tahu dan
kita menjadi bagian dari masyarakat yang tahu akan ilmunya tentunya akan
semakin memperbaiki kondisi politik bangsa saat ini , dan menciptakan
pemerintahan yang aman,makmur dan sejahtera.
kok gk bisa di copy?
BalasHapusterimakasih kak , bermanfaat sekali resensinya. sukses terus ya kak.
BalasHapus