PAPER
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sistem Politik dan
Pemerintahan Indonesia
Judul :
“ TRIAS POLITICA INDONESIA"
Adanya trias politika di Indonesia
tidak lain sebagai jembatan pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu Trias
Politika adalah suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya
tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk memcegah penyalahgunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa sehingga diharapkan hak-hak azasi warga Negara
terjamin. Antara Legislatif, Eksekutif dan yudikatif adanya sistem “checks
and balances” yaitu pengawasan dan keseimbangan dimana setiap cabang
kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya. Hubungan
antara Antara ketiganya yaitu legislatif
membuat UU kemudian eksekutif yang menjalankan/melaksanakan UU supaya tertib
dan yudikatif sebagai lembaga yang mengawasi atau mengadili terhadap UU ini,
atau lebih tepatnya DPR membuat undang undang dan presiden yg menjalankan dan
MA,MK,MY sebgai lembaga penjaga uu.
Eksekutif merupakan lembaga yang terdiri dari Presiden dan wakil
Presiden dan Mentri-mentri. Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)]. Fungsi Presiden yaitu
sebagai kepala pemerintah dan kepala negara. Presiden memerlukan Wakil
Presiden karena terlihat jelas dari tugas dari wakil presiden sendiri
adalah membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari (tugas kenagaraan),
menjalankan tugas presiden kalau presiden berhalangan, dan menggantikan
presiden kalau jabatan presiden lowong. Mentri-mentri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (1)]. Kementerian
merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adanya mentri
karena, Kementerian mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pemerintahan dalam bidang masing-masing [Pasal 17(2)]. Presiden
membutuhkan mentri karena tidak mungkin Presiden dapat mengontrol sendiri
segala aspek kehidupan bangsanya, tentu perlu orang yang membantunya.
Wewenang, kebijakan dan Hak Presiden dalam bidang Legislatif di dalam
negeri Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU, Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1), Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR, Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan
Mahkamah Agung, Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR. Dalam Yudikatif yaitu Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung,
Presiden sebagai lembaga
eksekutif dalam menjalankan tugasnya presiden bertanggung jawab langsung
kepada rakyat karena presiden di pilih oleh rakyat, maka rakyat
juga melihat dan
menentukan apakah nanti rakyat akan memilihnya kembali atau tidak. , sebagai kepala negara tentu ia yang paling bertanggungjawab
terhadap apa yang terjadi di negara ini, di bidang pembangunan dan bidang
kehidupan yang lain.
Prosedur Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya (impeachment) telah diatur dalam UUD pasal 7B : (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***) (2)
Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat ***) (3)
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.***) (4)
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap
pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR
itu diterima oleh MK. ***) (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum,
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
***) (6) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul
tersebut. ***) (7) Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh
sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR . ***) Jika tidak
terbukti dan usul DPR tidak diterima maka Presiden dan/atau Wakil Presiden
terus menjabat sedangkan jika terbukti dan usul DPR diterima maka Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberhentikan.
Anggota DPR sebagai lembaga legislatif dipilih melalui Pemilu [Pasal 19(1)**], Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi
melalui Pemilu [Pasal 22C (1)***], MPR : Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu)
orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri
atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota dan 2 (dua) orang wakil
ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Adanya lembaga legislatif ini
yaitu membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Komisi DPR Susunan
dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali
Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi, Tugas Komisi
dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya.
Dalam pembagian kekuasaan itu ada lembaga yang dinamakan yudikatif
lembaga yang fungsinya mengawasi pelaksanaan UU, dan tentu saja Presiden harus
mempunyai lembaga yudikatif karena dia tidak dapat mengerjakan segala peraturan
itu sendiri.
Mahkamah Agung : Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA : Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, Mengajukan 3
orang anggota Hakim Konstitusi,
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi : Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. [Pasal 24C (1)***]. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar. [Pasal 24C (2)***]
Komisi Yudisial : Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. [Pasal 24B (3)***]. Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. [Pasal 24B (1)***]. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR (legislatif) dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka
akses informasi secara lengkap dan akurat.
Hakim Agung : Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24B (3)***) Jadi pengangkatan hakim agung
itu calon diusulkan KY diserahkan kepada DPR untuk kemudian menunggu
persetujuan dari Presiden dan tetap di sini yang memilih mutlak calon hakim
agung itu Presiden.
Hakim Konstitusi : Bertitik tolak dari
UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang
kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga
lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui
tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga
tersebut, masing-masing lebaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Jaksa Agung : Berdasarkan UU No 16 tahun
2004 tentang kejaksaan, jaksa agung ditunjuk langsung oleh Presiden. Sedangkan
ketentuan tentang pemilihan pimpinan komisi kejaksaan diatur oleh komisi
kejaksaan. Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hubungan
MA dengan MK Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah MK.
Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum
ada pada MA dan MK. MA merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan MK, MA
mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Hubungan
KY dengan MK dalam Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B
ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.
Hubungan
MA dan KY adalah
berkait erat dengan wewenang utama KY, yaitu untuk merekrut dan mengusulkan
pengangkatan hakim agung, yang menurut Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945
dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Studi kasus : DPR Nilai Presiden Tidak Konsisten Berantas
Kejahatan Narkoba , February 14, 2014 in Nasional
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mempertanyakan posisi
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena presiden dan para
pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika
internasional di berbagai pelosok tanah air. “Perilaku pemerintahan SBY yang
sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika ini
jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di
Indonesia,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut Bambang,
rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk
Schapelle Leigh Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola
sehingga pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu. Dia mengatakan
militansi rakyat itu rupanya tidak diapresiasi pemerintahan SBY karena Rabu
(6/2) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan niat pemerintah
memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. “Setelah belum lama ini
membebaskan terpidana narkoba Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup,
pemerintah kembali berinisiatif memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba
asal Australia, Schapelle Leigh Corby,” ujarnya. Hal itu menurut dia semakin
memperjelas bahwa Pemerintahan Presiden SBY tidak memaknai kasus hukum
narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang sebagai kejahatan luar biasa. Menurut
dia wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah
disusupi sindikat narkotika internasional. “Pembebasan bersyarat untuk Corby
semakin melemahkan posisi negara dan rakyat dihadapan sindikat internasional
narkotika,” katanya. Pertanyaannya kemudian menurut Bambang adalah bagaimana
pemerintahan SBY menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana
kasus korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah No.99/2012. Dia menjelaskan sikap pemerintah yang tegas dan tanpa
kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial, guna
menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun
sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini. Corby ditangkap tahun 2004
di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada
Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan
hukuman 20 tahun penjara. Corby di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan
Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.Presiden SBY melalui
Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan
hukuman menjadi 15 tahun. Menurut Bambang, dari rangkaian keringanan itu,
sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada
Corby. (sumber: suarapembaruan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar