Minggu, 12 Oktober 2014

RESENSI BUKU DASAR – DASAR ILMU POLITIK



MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Politik
Judul :
RESENSI BUKU
DASAR – DASAR ILMU POLITIK
IDENTITAS BUKU
 Judul buku                            : Dasar-dasar ilmu politik –edisi revisi-
Penulis                                    : Prof. Miriam Budiardjo
Tebal buku                            : 543 halaman
Ukuran buku                         : 15 x 23
Penerbit                                  : PT Gramedia Pustaka Utama
Terbit                                     : Februari 2008
Cetakan                                  : keempat , Oktober 2009
ISBN                                       : 978-979-22-3494-7
Jumlah halaman                    : xxvii + 517 halaman
Jumlah bab                            : 12 Bab
Harga buku                           :  Rp 68.425
Desain Cover                         : Pagut Lubis
Perwajahan Isi                      : Muhammad Riyadh, Ryan Pradana
Jenis Cover                  : Soft cover
Text bahasa                 : Bahasa Indonesia

PENDAHULUAN
Secara etimologi, resensi berasal dari bahasa latin, dari kata kerja revidere atau recensere yang memilik arti melihat kembali, menimbang atau menilai. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review.

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya. Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.
Resensi buku di samping membuat kita tahu akan banyak hal , tapi melatih kita untuk aktif membaca karena Orang yang menyukai aktivitas membaca, hasilnya, mereka tidak akan berpikir sempit ketika menghadapi masalah-masalah yang sedang dialaminya. Serta mempunya potensi dan kecenderungan yang bijak dalam menyikapi kejadian-kejadian sehari-hari disekitarnya. Tapi, bagi orang yang ingin berbuat lebih dan mau berbagi ilmu kepada orang lain, membaca saja tidak cukup. Mereka perlu memiliki keterampilan lagi yaitu ketrampilan meresensi buku.
Resensi buku non fiksi di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini memang membuat kita enggan melakukannya karena memang lebih asyik meresensi buku fiksi. Akan tetapi meresensi buku non fiksi seperti buku politik ini sudah pasti sangat berguna apalagi bagi kita yang suka akan dunia politik, sudah tentu kita harus tau dasar-dasarnya, oleh karena itu penulis akan meresensi buku politik ini supaya bertambah ilmu dan wawasan.



ISI / SUBSTANSI BUKU
Bab 1
Berisi tentang sifat, arti dan hubungan ilmu politik dengan ilmu pengetahuan lainnya
Ø  Perkembangan dan definisi ilmu politik
Ilmu politik lahir dan berkembang dengan cabang-cabang ilmu social lainnya yaitu pada abad ke-19. Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang politik atau kepolitikan sedangkan politik sendiri adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Menurut Miriam budiardjo politik sebagai berbagai macam kegiatan yang terjadi di suatu negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.
Ø  Ilmu politik Sebagai ilmu pengetahuan
Sebagai ilmu pengetahuan politik memberikan penjelasan tentang tatacara dan bagaimana politik berlangsung
Ø  Definisi ilmu politik
                               I.            Negara = suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah yang ditaati oleh rakyatnya.
                            II.            Kekuasaan = kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang sesuai dengan keinginannya.
                         III.            Pengambilan keputusan = Hasil dari membuat beberapa pilihan dan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
                         IV.            Kebijakan Umum (public policy, Beleid) = Berbagai keputusan tentang bagaimana mencapai tujuan.
                            V.            Pembagian ( distribution ) atau alokasi = pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Ø  Bidang-bidang ilmu politik
Teori politik dan  sejarah perkembangan ide-ide politik
Lembaga-lembaga politik,  undang-undang dasar,  pemerintah nasional,  pemerintah daerah dan lokal,  fungsi ekonomi dan social dari pemerintah
Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum
Hubungan internasional; politik internasional, organisasi-organisasi dan administrasi internasional,  hukum internasional
Ø  Hubungan imu politik dengan ilmu pengetahuan lain
¨      sosiologi : sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat
¨      antropologi : menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana. antropologi telah berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.
¨      ilmu ekonomi : ilmu ekonomi makin dibutuhkan untuk menganalisa siasat-siasat pembangunan nasional.
¨      psikologi social : psikologi sosial dapat menjelaskan bagaimana kepemimpinan tidak resmi (informal leadership) turut menentukan suatu hasil putusan dalam kebijaksanaan politik dan kenegaraan.
¨      Geografi : Mempengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari rakyat dank karena itu mutlak harus diperhitungkan dalam menyusun politik luar negeri.
¨      ilmu hokum : ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting
Bab 2
Berisi tentang konsep-konsep politik
v  Teori politik : Bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik .
v  Masyarakat : Keseluruhan anatara hubungan-hubungan antar manusia.
v  Negara
Ø  Definisi mengenai Negara : Organisasi pokok dari kekuasaan politik dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.
Ø  Sifat-sifat Negara : Sifat memaksa , monopoli dan sikap memcakup semua.
Ø  Unsur-unsur Negara : Wilayah, penduduk , pemerintah dan kedaulatan.
Ø  Tujuan dan fungsi Negara : Tujun Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dan fungsinya yaitu melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan rakyatnya, pertahanan dan menegakkan keadilan.
Ø  Istilah Negara dan istilah system politik
v  Konsep kekuasaan
Ø  definisi : kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Ø  sumber kekuasaan : sarana paksaan fisik seperti senjata, teknologi dll
kekayaan seperti uang, tanah, bankir, pengusaha dll
normatif seperti pemimpin agama, kepala suku atau pemerintah yang diakui.
popularitas pribadi, seperti bintang film, pemain sepakbola.
jabatan keahlian seperti pengetahuan, teknologi, keterampilan.
massa yang terorganisir seperti organisasi buruh, petani, guru dll.
informasi seperti pers yang punya kemampuan membentuk opini publik.
Ø  Otoritas dan legistimasi: tentang keabsahan dan wewenang.
v  Kuasa, atau alat dan jabatan adalah sebagai alat otoritas oleh suatu subjek yang diamanahi pada subjek tersebut. Jabatan ini digunakan sebagai alat untuk menguasai seseorang maupun suatu kelompok dengan tujuan guna mencapai suatu tujuan—terkadang(bahkan selalu) merupakan tujuan dari pribadi yang bersangkutan. Tetapi, otoritas yang “hadir” dari penyematan jabatan tak selalu memberikan legitimasi kepada objek yang disematkan yang dimaksud.
v  Lalu, apa yang dimaksud dengan legitimasi? Legitimasi adalah pengaruh, yang tak selalu hadir bersamaan dengan otoritas. Legitimasi hadir melalui wibawa atau kharisma seseorang yang membuatnya dihormati. Legitimasi “mengada” ketika ia memiliki pengaruh terhadap subjek hingga ia dapat menyetir objeknya. Terkadang, sekali lagi, terkadang legitimasi hadir diiringi dengan otoritas jabatan untuk menglegitimir jabatan tersebut agar efektif. Sekali lagi, pertimbangan tersebut bukan berarti legitimasi hadir dibarengi dengan otoritas. Karena penulis menggunakan term “terkadang” sehingga tidak menafikan ada kesempatan bahwa ia  terkadang tidak “diiringi”.
v  Pada prinsip otoritas, pada tingkat tertentu subjek harus memiliki cukup kredibilitas guna mencapai legitimasi—walau di satu sisi tidak dapat kita nafikan bahwa –terkadang—otoritas adalah alat legitimasi itu sendiri—atau subjek harus memiliki cukup kredibilitas legitimasi, atau memiliki kredibilitas guna atau bahkan keduanya.

Ø  Pengaruh : kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh.
Kemajuan sebuah Negara sangat dipengaruhi oleh kualitas warga negaranya dan juga kualitas pemimpinnya, setiap Negara memiliki sumber daya yang berbeda-beda baik dari segi kualitasa atupun kuantitas. Kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa haruslah memberikan dampak yang positif dan mensejahterakan anggota masyarakatnya. Jadi, kekuasaan atau penguasa memiliki peranan dalam kemajuan sebuah Negara dalam bentuk kebijakan-kebijakan. Kebijakan yang dikeluarkan sudah semestinya harus mensejahterkan anggota masyarakat.
Bab 3
Berisi tentang  berbagai pendekatan dalam ilmu politik
v  Pendekatan
Ø  Pendekatan legal/institusional
v  sarana paksaan fisik seperti senjata, teknologi dll
v  kekayaan seperti uang, tanah, bankir, pengusaha dll
v  normatif seperti pemimpin agama, kepala suku atau pemerintah yang diakui.
v  popularitas pribadi, seperti bintang film, pemain sepakbola.
v  jabatan keahlian seperti pengetahuan, teknologi, keterampilan.
v  massa yang terorganisir seperti organisasi buruh, petani, guru dll.
v  informasi seperti pers yang punya kemampuan membentuk opini publik.

Ø  pendekatan perilaku
v  berkembang tahun 1950-an setelah pd ii
v  politik harus mengamti proses. karena itu fokus kajian adalah perilaku manusia sebagai sebuah gejala yang dapat di amati.
v  cakupanya bukan hanya perilaku seseorang tetapi juga kesatuan2 yang lebih besar. ormas,elite, gerakan, masyarakat politik
v  sifatnya multisisipliner
v  menggunakan prinsip-prinsip ilmu alam untuk memahami politik
v  melahirkan teori sistem politik

Ø  pendekatan neo-marxis
v  fokus kajian kekuasaan dan konflik
v  konflik kelas merupakan proses dialektis paling penting yang mendorong perkembangan masyrakat
v  tidak lagi memandang konflik kelas antara borjuis dan proletar
v  konflik antara massa yang sedikit namun mempunyai banyak fasilitas, berhadapan dengan yang banyak namun tidak mempunyai fasilitas

Ø  teori ketergantungan
v  fokus kajianya adalah hubungan ketergantungan antara negara dunia pertama dan dunia ketiga
v  imperialisme masih ada. hadir dalam bentuk lain. bukan lagi penjajahan langsung, tetapi kontrol secara politik dan ekonomi
Ø  pendekatan pilihan rasional
v  pengaruh ilmu ekonomi dalam politik
v  fokus kajian pada pilihan rasioanal manusia
v  individu adalah aktor terpenting dalam dunia politik.
v  manusia adalah makluk rasional yang berusaha memaksimalkan kepentingan sendiri.
v  manusia membuat preferensi
v  preferensi dibuat setelah melakukan perhitungan untuk dan rugi
v  proses perhitungan manusia ini dihitung dengan pendekatan matematis.
Ø  pendekatan institusional baru
v  perbedaan dengan institusionalise lama ialah sifatnya yang dinamis
v  berpandangan institusi negara dapat di desain kearah satu tujuan tertentu.
v  pendekatan ini dipicu pendekan behavioral yang memandang institusi hasil perilaku aktor.
v  bersifat saling mempengaruhi: perilaku aktor membentuk institusi, namun institusi juga mempengaruhi aktor

Bab 4
Berisi tentang demokrasi
v  Beberapa konsep mengenai demokrasi
Dalam demokrasi ada konsep mengenai demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi rakyat.
v  Demokrasi konstitusional
Berisi bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanny dan tidak di biarkan bertindak sewenang-wenang terhadap negaranya.
v  Sejarah perkembangan
v  istilah demokrasi sendiri berasal dari abad ke – 5 sm yang sesungguhnya pada waktu itu digunakan untuk menunjukkan masyarakat yang berkumpul di dalam sidang dewan eklesia atau dewan rakyat yunani kuno.
v  di yunani kuno, tepatnya di polis athena, pelaksanaan demokrasi bersifat langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
v  kecuali budak, wanita dan penduduk asing, semua orang di polis (city state) athena mempunyai hak pilih (franchise).
v  sifat langsung dari demokrasi yunani kuno ini dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas, dan jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam city state).
v  terlepas dari kelemahan dan kekurangannya, operating principle demokrasi athena merupakan cikal bakal demokrasi modern sehingga perluk diletakkan dalam perspektif sejarah demokrasi modern itu sendiri.
v  Demokrasi konstitusional abad ke 19
Sebagai akibat dari keinginann untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif timbullah gagasan bahwa cara terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi apakah bersifat naskah atau tidak naskah.
v  Demokrasi konstitusional abad ke 20
Karena terjadi perubahan social dan ekonomi yang sangat besar maka muncullah gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan social.
v  Perkembangan demokrasi di Asia
Ø  Pakistan : PAKISTAN Pakistan lahir tahun 1947 terdiri dari 2 bagian , bagian barat dan timur . Kedua bagian terpisah secara geografis oleh wilayah india sepanjang 1600km. Pakistan mengalami krisis kepemimpinan dan instabilitas politik setelah meninggalnya pelopr kemerdekaan Mohammad ali jinnah . Timbulah masalah penyusunan UUD baru pada tahun 1956 yang tidak selesai sampai terpilihnya Ayub Khan sebagai Presiden diberi tugas untuk menyusun UUD. Pada tahun 1968 Ayub Khan menyerahkan kekuasaannya kepada Yahya Khan,, Yahya pun membuat janji-janji yang awalnya menguntungkan tapi pada akhirnya tidak , 2 partai besar justru terpecah belah menjadi 2 bagian
Ø  Indonesia :   Demokrasi di Indonesia telah mengalami paasang surut . Selama 25 tahun Indonesia memiliki masalah pokok yakni bagaimna dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis .

Bab 5
Berisi tentang komunisme, demokrasi menurut terminologi komunisme, dan perkembangan post-komunisme
v  Ajaran Karl Marx
Marxisme merupakan suatu paham yang mengikuti pandangan-pandangan Karl Marx. Karl Marx adalah seorang filsuf besar berkebangsaan Prusia (sekarang Jerman). Ia merupakan salah seorang pakar dalam bidang saejarah,filsafat, sosial-politik dan ekonomi. Semasa hayatnya, Marx telah banyak menulis dan menghasilkan karangan-karangan yang spektakuler separti “Manifesto Komunis” yang telah mampu mempengaruhi hampir sepertiga umat manusia. Ia sangat terkenal atas analisisnya terhadap sejarah dan social-politik terutama mengenai pertentangan kelas, disini namanya telah mencuak bagaikan seorang pahlawan yang telah membawa perubahan bagi para kaum tertindas (buruh).
Pemikiran Marx dan usahanya dalam mengembalikan jati diri kaum buruh (proletar) dikenal dengan Marxisme. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja dengan upah yang sangat minim, sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dengan serba kekurangan. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya “kepemilikan pribadi” dan “penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya”. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme harus diganti dengan paham komunisme.
v  Dasar-dasar dari Marxisme itu sendiri adalah pemberontakan dari kaum proletar dalam menuntut keadilan demi persamaan, dan Karl Marx adalah juru kunci yang menjadi pahlawan bagi kaum proletar. Marxisme dirintis pada pertengahan abad ke-19 oleh dua tokoh filsuf Jerman yaitu Karl Marx dan Friedrich Engels. Marxisme mencakup teori ekonomi Marxis, teori social dan politik. Ajaran marxisme ini telah mampu mempengaruhi gerakan sosial-politik di seluruh dunia.
v  Mengambil gagasan bahwa perubahan sosial terjadi karena perjuangan antara berbagai kelas-kelas dalam masyarakat yang berada di bawah kontradiksi satu terhadap yang lain, para analisis Marxis mengambil sebuah kesimpulan bahwa kapitalisme mengarah ke penindasan terhadap kaum proletar dan hasilnya tak terelakkan menjadi revolusi proletar atau revolusi sosial.
v  Marxisme memandang munculnya sistem sosialis sebagai sebuah keniscayaan historis yang timbul dari kapitalisme yang memungkinkan lahirnya sebuah revolusi sosial, dimana milik pribadi dalam sarana produksi akan digantikan oleh operasi kepemilikan bersama.
v  Intinya, sosialisme akan memberi jalan kepada panggung sejarah komunis, sebuah sistem tanpa kelas berdasarkan kepemilikan umum dan gratis-akses dan kebebasan maksimal bagi setiap individu untuk mengembangkan bakat dan kapasitas mereka sendiri. Dengan kata lain bahwa system kapitalis tidak lagi menjadi milik sebahgian masyarakat melainkan oleh Negara.
v  Demokrasi rakyat
Bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi dictator proletar. Bentuk khusus ini berkembang di Negara-negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia, dll.
v  Demokrasi nasional
v  Kritik terhadap komunisme dan runtuhnya kekuasaan komunis
Banyak orang yang mengira komunisme 'mati' dengan bubarnya Uni Soviet di tahun 1991, yang diawali dengan keputusan Presiden Mikhail Gorbachev. Namun komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam bentuk sosialisme (Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya). Dan walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada di seluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti-imperialisme. Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nikaragua.
v  Seperti yang digambarkan Anthony Giddens, komunisme dan sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan kapitalisme selamanya. Saat ini di banyak negara, komunisme berubah menjadi bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas seperti di Kuba dan Vietnam. Di negara-negara lain, komunisme masih ada di dalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka membentuk oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.

Bab 6
Berisi tentang Undang-Undang Dasar
v  Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan . UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan di antara mereka.
v  Konstitusionalisme
Ide pokok konstitusionalisme adalah pemerintah perlu di batasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. UUD dianggap sebagai jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena.
v  Ciri-ciri undang-undang dasar
Organisasi Negara, Hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dan merupakan aturan hokum yang tertinggi.
v  UUD dan konvensi
Konvensi ada di dalam UUD ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas.
v  Pergantian UUD
Meliputi 5 tahap :
1.      Tahun 1945 UUD RI defacto berlaku di Jawa , Madura dan sumatera.
2.      Tahun 1949 UUD RIS berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian barat.
3.      Tahun 1950 UUD NKRI berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian barat.
4.      Tahun 1959 UUD RI 1945 berlaku di seluruh Indonesia.
5.      Tahun 1999 UUD 1945 dengan amademen masa reformasi.
v  Perubahan UUD (Amademen)
Selain pergantian secara menyeluruh , tidak jarang pula Negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya . Perubahan ini di sebut amademen.
v  Supremasi UUD
UUD mempunyai sifat yang lebih tinggi daripada UU biasa dan badan yang membentuknya pun berbeda.
v  UUD tertulis dan tidak tertuls
Suatu UUD umumnya disebut tertulis bila merupakan sebuah naskah, sedangkan UUD tidak tertulis tidak merupakan sebuah naskah dan banyak di pengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
v  UUD yang fleksibel dan UUD yang kaku
Suatu UUD yang dapat di ubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang disebut fleksibel seperti inggris.  UUD yang hanya dapat di ubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membut Undang-undang di sebut kaku.
v  UUD Indonesia
Rumusan UUD 1945 di Indonesia cukup memberi kerangka konstitusional untuk dipakai dalam menghadapi masa depan.
Bab 7
Berisi tentang Hak-hak asasi manusia
v  Perkembangan HAM di Eropa
Di Eropa barat pemikiran mengenai hak asasi berawal pada abad ke-17 dengan timbulnya konsep hokum alam serta hak-hak alam. Akan tetapi pada zaman pertengahan masalah hak manusia sudah muncul mencuat di Inggris.
v  HAM pada abad ke-20 dan awal abad ke-21
Ø  Dekralasi Um PBB
Ø  Deklarasi Universal HAM 1948
Dalam siding komisi HAM , kedua jenis hak asasi manusia dimasukan sebagai hasil kompromi antara Negara-negara barat dan Negara-negara lain, sekalipun hak politik lebih dominan.
Ø  Dua kovenan Internasional
Tahap kedua yang di tempuh oleh komisi hak asasi PBB adalah menyusun sesuatu yang lebih mengikat daripada deklarasi belaka dalam bentuk dua perjanjian yakni hak politik dan sipil.
Ø  Perdebatan dalam forum PBB
Kesukaran adalah perbedaan sifat anatara hak politik dan hak ekonomi, yang kadang-kadang menuju kesuatu “ketegangan” antara dua jenis hak asasi ini. Hak politik ,seperti telah di uraikan di atas, merupakan warisan dari aliran liberalism abad ke-17 dan ke 18.
Ø  Pembatasan dan Konsep Non-Derogable
Usaha untuk mencapai kata sepakat mengenai Kovenan Hak Sipil mengalami kesukaran karena implementasi hak tersebut menyangkut masalah hokum internasional yang sangat rumit sifatnya.
Ø  Masalah ratifikasi
Meratifikasi suatu Negara berarti bahwa Negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian dan bahwa ketentuan itu menjadi hokum nasionalnya.
Ø  Hak dan kewajiban
Di tengah kontroversi mengenai masalah apakah hak asasi dan sifatnya universal atau tidak, dan mengenai keterkaitan antara pandangan dunia barat dan pandangan dunia non-barat , tiba-tiba muncul suatu dokumen yang menggemparkan yaitu “ A universal Declaration of human responsibility”.
v  Peran Negara-Negara dunia ke 3
Ada pendapat bahwa Negara-negara barat jangan terlalu ter obsesi dan hak politik dan mengkritik Negara-negara yang kurang mampu melaksanakannnya. Maka perlu mempertimbangan pentingnya komunitas di samping individu.
Ø  African (Banjul) Charter on Human and People’s Rights ( 1981)
Ø  Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Ø  Singapore White Paper on Shared Values
Ø  Bangkok Declaration
Ø  Vienna Declaration and programme of action
v  Hak Asasi pada Awal Abad ke-21
v  Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut . sesudah dua periode represi ( rezim soekarno dan rezim soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi. Akan tetapi dalam kenyataannya harus menghadapi tidak hanya pelanggaran hak secara vertical tetapi juga horizontal.
Bab 8
Berisi tentang pembagian kekuasaan Negara secara vertical dan horizontal
v  Perbandingan  Konfederasi , Negara Kesatuan , dan Negara Federal
Pembagian kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial. Persoalan sifat kesatuan atau sifat federal dari sesuatu Negara sungguhnya merupakan bagian dari suatu persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan integrasi dari golongan-golongan yang berada dalam suatu wilayah.
Konfederasi
Konfederasi terdiri dari beberapa Negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfererasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu. Konfederasi pada hakikatnya bukanlah merupakan Negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk Negara di mana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislative nasional/pusat. Kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislative lain selain dari badan egislatif pusat. Ada dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Negara Federal
Salah satu ciri Negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan yaitu kedaulatan Negara federal dalam keseluruhannya dan kedalulatan Negara bagian. Satu prinsip yang dipegang teguh yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Ciri terpenting dari federal ialah bahwa kekuasaan pemerintah dibagi antara kekuasaan federal dan kekuasaan negara bagian.
v  Beberapa contoh integrasi dalam sejarah
v  Beberapa macam Negara federal
v  Perkembangan proses trias politika

Bab 9
Berisi tentang badan eksekutif, legislative, dan yudikatif
v  BADAN EKSEKUTIF
Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Eksekutif:Di bawah doktrin pemisahan kekuasaan, eksekutif adalah cabang pemerintahan
bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah.
v  BADAN LEGISLATIF
Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang). legislatif:adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam system Parlemen, legislative adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislative adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.
v  BADAN YUDIKATIF
Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala Negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Bab 10
Berisi tentang partisipasi politik
v  Sifat dan definisi partisipasi politik
Adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses politik, seperti keanggotaan dalam parpol, ikut mencoblos dlm pemilu, demonstrasi, unjuk rasa, dll
v  Partisipasi politik di Negara Demokrasi
v  Partisipasi politik di Negara Otoriter
v  Partisipasi politik di Negara Berkembang
v  Partisipasi politik melalui New Social Movements (NSM) dan kelompok-kelompok kepentingan
v  Beberapa Jenis Kelompok
Ø  Kelompok Anomi
Ø  Kelompok Nonasosiasional
Ø  Kelompok Institusional
Ø  Kelompok Asosiasional
Ø  Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia
Bab 11
v  Sejarah perkembangan partai politik
Partai Politik pertama-tama lahir dinegara-negara Eropa Barat. Dengan Luasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain
v  Definisi partai politik

n  Partai politik adalah organisasi politik yang terdiri dari tiga anggota atau lebih yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik (Gabriel Almond, 1983)
n  Partai politik merupakan kumpulan orang-orang yang  mendasarkan ikatan pada kepentingan politik untuk memperjuangkan kursi-kursi politik dalam penyelenggaraan negara / pemerintahan (Maurice Duverger, 1986)

v  Fungsi partai politik
§  Partai Politik sebagai salah satu pilar dalam demokrasi
§  Partai Politik sebagai “lokomotif” dalam negara demokrasi
§  Partai Politik sebagai pencetak kader pemimpin bangsa
§  Partai Politik sebagai peserta dalam Pemilu
v  Klasifikasi system kepartaian di dunia
§  Sistem satu partai, hanya ada satu partai dalam suatu negara, biasanya diterapkan dalam negara sosialis.
§  Sistem dua partai, hanya ada dua partai dalam suatu negara, ditujukan untuk kestabilan politik.
§  Sistem multipartai, banyak partai dalam suatu negara, pendirian partai tidak dibatasi.
v  Partai politik di Indonesia
§  Di era reformasi saat ini, sistem Kepartaian di Indonesia bersifat multipartai. Ada ratusan partai politik di Indonesia.
§  Partai Politik yang lolos dan memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pemilu 2009 berjumlah 48 partai politik.
§  Saat ini, aturan hukum yang mengatur partai politik dalam Pemilu 2009 adalah UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
Bab 12
Berisi tentang system pemilihan umum
v  Pengertian pemilu
Ø  Dalam literatur Ilmu Politik, Pemilu yang dalam bahasa Inggris dinamakan dengan “General election” adalah merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan tujuan memilih para wakil rakyat dan pemimpin politik dari level terendah sampai dengan level tertinggi.
Ø  Berdasarkan UU No. 10 / 2008, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
v  Keuntungan dan kelemahan sisetm distrik dan proposional.
1. Sistem distrik, yaitu sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.

Kelemahan dari system ini adalah:
  1. Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
  2. Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat men­capai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
  3. Ada kecenderungan wakil tersebut lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional
  4. Umumnya kurang efektife bagi suatu masyarakat heterogen

2. Sistem proporsional, yaitu sistem yang berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Kekurangan-kekurangan sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.

Kelemahan Sistem Proporsional :
  1. Sistem proporsional mempermudah terjadinya fragmentasi partai, kurang mendorong partai untuk saling berintegrasi atau bekerjasama, bahkan sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan, jika terjadi konflik umumnya anggota partai cenderung mendirikan partai politik baru, mengingat adanya peluang partai baru untuk mendapatkan kursi dengan menggabung suara yang tersisa.
  2. Banyaknya partai yang bersaing, menyulitkan munculnya partai dengan suara mayoritas (50% + 1) yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang kuat.
  3. Sistem proporsional memberikan kewenangan yang kuat terhadap partai politik melalui sistem daftar (list system). Prosedur sistem daftar bervariasi, umumnya yang dipakai adalah partai politik menawarkan daftar calon kepada pemilih. Rakyat pemilih memilih suatu partai dengan semua calonnya untuk berbagai kursi yang diperebutkan. Sehingga wakil rakyat yang terpilih tidak memiliki hubungan yang keuat kepada pemilih, melainkan loyalitas terhadap partai politik.
  4. Dengan demikian, sistem Proporsional dapat menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai Politik.
v  Gabungan Sistem distrik dan Sistem proposional
Kedua system pemilihan mengandung segi positif dan negative dan setiap Negara harus menentukan ciri-ciri mana dari system yang paling baik baginya.
v  Sistem Pemilu di Indonesia
Ø  Zaman Demokrasi Parlementer
Ø  Zaman Demokrasi Terpimpin
Ø  Zaman Demokrasi Pancasila
Ø  Zaman Reformasi
Ø  Rangkuman system pemilu di Indonesia
§  Di era reformasi saat ini, sistem pemilu di Indonesia didasarkan pada sistem proporsional berimbang
§  Sampai dengan saat ini, telah dilaksanakan 10 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1955, 1971,1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
§  Pemilu 2009 yang diselenggarakan tahun lalu merupakan pemilu ke-10 di Indonesia







KEKUATAN & KELEMAHAN BUKU
Buku ini mengantarkan mahasiswa yang berminat ke dalam dunia ilmu politik. Dalam buku ini dibahas konsep-konsep seperti politik (politics), kekuasaan, pembuatan keputusan, (decicion making). Di samping itu, dibahas pula fungsi undang-undang dasar, kelompok-kelompok politik, dewan perwkilan rakyat, baik di dalam maupun di luar Indonesia, serta hak-hak asasi dan perkembangannya di PBB. Bahan-bahan yang disajikan dalam edisi kedua ini telah mengalami perbaikan dan lebih lengkap.
Kekuatan buku ini adalah buku ini di tulis oleh Prof. Miriam Budiarjo adalah tokoh luar biasa. Beliau seorang ilmuwan politik senior sekaligus pelaku politik. Pemikirannya telah memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi perkembangan ilmu politik di Indonesia, beliau ialah putri nomor tiga Prof. Dr. Saleh Mangundiningrat (1896-1962), dokter Keraton Kesunanan Solo dan intelektual disegani sebagai rektor pertama Universitas Cokroaminoto awal 1960-an. Prof. Miriam Budiarjo ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) periode 1974–1979, di FISIP UI inilah Prof. Miriam Budiarjo berkhidmat dan buku karangannya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik kini telah menjadi buku wajib mahasiswa Ilmu politik di Indonesia.
Kelemahan buku ini hanya terdapat pada kata-kata yang berkelit dan tidak langsung mudah di mengerti juga pada pengemasan buku yang tebal dan tidak berwarna membuat pembaca enggan membacanya.
Dari hal di atas penulis dapa menyimpulkan bahwa buku ini bagus untuk siapapun yang ingin mempelajari politik lebih dalam lagi, karena buku ini banyak membahas tengtang apa itu politik dan apa saja yang ada di dalamnya, oleh karena itu kita bisa lebih tahu tentang politik baik di Indonesia maupun di dunia.



KONTRIBUSI BUKU TERHADAP STUDI ILMU POLITIK
Ilmu politik merupakan ilmu yang sangat bermanfaat untuk di pelajari , apalagi di zaman sekarang ini praktik dan tatacara politk Indonesia sudah semakin tidak karuan dan bersifat tidak bersih. Untuk itu dengan adanya buku DASAR-DASAR ILMU POLITIK karangan Miriam Budiardjo ini sangat berpengaruh bagi kelangsungan politik Indonesia baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang .
Kontribusi buku terhadap studi ilmu politik yaitu membuat kita tahu banyak hal tentang apa itu dasar politik dan apa saja yang ada di dalamnya. Setelah kita tahu , tentu saja dalam praktiknya kita dapat melaksanakan politik yang berdasarkan teori dan tentunya membuat kita tidak akan melakukan penyimpangan-penyimpangan yang seperti di lakukan petinggi Negara.
Sudah semestinya setelah kita tahu dan kita menjadi bagian dari masyarakat yang tahu akan ilmunya tentunya akan semakin memperbaiki kondisi politik bangsa saat ini , dan menciptakan pemerintahan yang aman,makmur dan sejahtera.


2 komentar: