Minggu, 12 Oktober 2014

TRIAS POLITICA INDONESIA


PAPER
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia

Judul :
TRIAS POLITICA INDONESIA"

Adanya trias politika di Indonesia tidak lain sebagai jembatan pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu Trias Politika adalah suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk memcegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa sehingga diharapkan hak-hak azasi warga Negara terjamin. Antara Legislatif, Eksekutif dan yudikatif adanya sistem “checks and balances” yaitu pengawasan dan keseimbangan dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya. Hubungan antara Antara ketiganya yaitu  legislatif membuat UU kemudian eksekutif yang menjalankan/melaksanakan UU supaya tertib dan yudikatif sebagai lembaga yang mengawasi atau mengadili terhadap UU ini, atau lebih tepatnya DPR membuat undang undang dan presiden yg menjalankan dan MA,MK,MY sebgai lembaga penjaga uu.
Eksekutif merupakan lembaga yang terdiri dari Presiden dan wakil Presiden dan Mentri-mentri. Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)]. Fungsi Presiden yaitu sebagai kepala pemerintah dan kepala negara. Presiden memerlukan Wakil Presiden karena terlihat jelas dari tugas dari wakil presiden sendiri adalah membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari (tugas kenagaraan), menjalankan tugas presiden kalau presiden berhalangan, dan menggantikan presiden kalau jabatan presiden lowong. Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (1)]. Kementerian merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adanya mentri karena, Kementerian mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dalam bidang masing-masing [Pasal 17(2)]. Presiden membutuhkan mentri karena tidak mungkin Presiden dapat mengontrol sendiri segala aspek kehidupan bangsanya, tentu perlu orang yang membantunya.
Wewenang, kebijakan dan Hak Presiden dalam bidang Legislatif di dalam negeri Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU, Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1), Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR, Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Dalam Yudikatif yaitu Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,
Presiden sebagai lembaga eksekutif dalam menjalankan tugasnya presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat karena presiden di pilih oleh rakyat, maka rakyat juga  melihat dan menentukan apakah nanti rakyat akan memilihnya kembali atau tidak. , sebagai kepala negara tentu ia yang paling bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di negara ini, di bidang pembangunan dan bidang kehidupan yang lain.
Prosedur Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment) telah diatur dalam UUD pasal 7B : (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***) (2) Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat ***)  (3) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.***)  (4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. ***)  (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***) (6) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. ***) (7) Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR . ***) Jika tidak terbukti dan usul DPR tidak diterima maka Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat sedangkan jika terbukti dan usul DPR diterima maka Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan.
Anggota DPR sebagai lembaga legislatif dipilih melalui Pemilu [Pasal 19(1)**], Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi melalui Pemilu [Pasal 22C (1)***], MPR : Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Adanya lembaga legislatif ini yaitu membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Komisi DPR Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi, Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Dalam pembagian kekuasaan itu ada lembaga yang dinamakan yudikatif lembaga yang fungsinya mengawasi pelaksanaan UU, dan tentu saja Presiden harus mempunyai lembaga yudikatif karena dia tidak dapat mengerjakan segala peraturan itu sendiri.
Mahkamah Agung : Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA : Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi, Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. [Pasal 24C (1)***]. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar. [Pasal 24C (2)***]
Komisi Yudisial : Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. [Pasal 24B (3)***]. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. [Pasal 24B (1)***]. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR (legislatif) dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Hakim Agung : Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24B (3)***) Jadi pengangkatan hakim agung itu calon diusulkan KY diserahkan kepada DPR untuk kemudian menunggu persetujuan dari Presiden dan tetap di sini yang memilih mutlak calon hakim agung itu Presiden.
Hakim Konstitusi : Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lebaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Jaksa Agung : Berdasarkan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, jaksa agung ditunjuk langsung oleh Presiden. Sedangkan ketentuan tentang pemilihan pimpinan komisi kejaksaan diatur oleh komisi kejaksaan. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
            Hubungan MA dengan MK Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah MK. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. MA merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan MK, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Hubungan KY dengan MK dalam Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.
Hubungan MA dan KY adalah berkait erat dengan wewenang utama KY, yaitu untuk merekrut dan mengusulkan pengangkatan hakim agung, yang menurut Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Studi kasus : DPR Nilai Presiden Tidak Konsisten Berantas Kejahatan Narkoba , February 14, 2014 in Nasional JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mempertanyakan posisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),  karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok tanah air. “Perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut Bambang, rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Schapelle Leigh Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola sehingga pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu. Dia mengatakan militansi rakyat itu rupanya tidak diapresiasi pemerintahan SBY karena Rabu (6/2) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan niat pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. “Setelah belum lama ini membebaskan terpidana narkoba Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup, pemerintah kembali berinisiatif memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby,” ujarnya. Hal itu menurut dia semakin memperjelas bahwa Pemerintahan Presiden SBY tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang sebagai kejahatan luar biasa. Menurut dia wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional. “Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat dihadapan sindikat internasional narkotika,” katanya. Pertanyaannya kemudian menurut Bambang adalah bagaimana pemerintahan SBY menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012. Dia menjelaskan sikap pemerintah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial, guna menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini. Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Corby di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Menurut Bambang, dari rangkaian keringanan itu, sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada Corby. (sumber: suarapembaruan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar